SeputarJonggol.com – Sah! Aturan yang Diteken Presiden Jokowi akan Potong Gaji PNS dan Karyawan Swasta 2,5 Persen untuk Iuran Tapera. Di tengah maraknya pemberitaan wabah covid-19, tiba-tiba terkuak kenyataan lain yang harus siap dihadapi oleh PNS, TNI-Polri dan karyawan swasta di Indonesia.
Bagi Anda yang berstatus Pegawai Neger Sipil (PNS) dan Karyawan Swasta siap-siap untuk merelakan gajinya dipotong 2,5 persen sejak 1 Januari 2021 tahun depan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemberlakuan kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan Swasta tersebut sebagaimana Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam PP tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara untuk karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan bagi PNS sebagai tahap awal, tahap berikutnya iuran akan kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja sebagai Dana Tapera.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
“Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi,” jelas Gatut, Jumat (05/06/2020).
Tapera diharapkan dapat menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia. Ini sesuai dengan data Bapertarum-PNS (diubah menjadi BP Tapera) yang memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan sebesar Rp 12 triliun.
Bapertarum adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka saat pensiun.
Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan akan menunjuk manajemen investasi (MI).
Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera telah melakukan komunikasi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).
Adapun saat ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk untuk menjadi bank kustodian.
Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga telah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan mengungkapkan nama dari masing-masing manajemen investasi.
“Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi,” jelas Gatut.
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya. (dbs)