SeputarJonggol – Pada 14 Juli 2019 lalu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan aturan yang melarang penumpang untuk mengambil foto atau video di dalam pesawat.
Aturan baru ini sontak saja mengundang beragam reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak. Bahkan, influencer dunia pun turut mengomentari kebijakan yang dikeluarkan oleh Garuda Indonesia tersebut.
Aturan baru Garuda Indonesia yang melarang pengambilan foto atau video di dalam pesawat itu muncul setelah viralnya Vlog dan foto yang diunggah oleh Rius Vernandes.

Garuda Indonesia keluarkan larangan setelah geger unggahan dari Rius Vernandes
Rius Vernandes dan Elwiyana Monica (Image: Instagram)

Kemudian, Rius Vernandes juga mengunggah video di akun Youtube-nya.
Dalam unggahan tersebut, Rius Vernandes berusaha untuk memberikan klarifikasi terkait foto menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia.
Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik tersebut, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang diunggahnya di Instagram pribadinya.
Rius Vernandes juga mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine atau anggur putih dan menunjukkan pernyataan penumpang lain yang juga kecewa karena kehabisan white wine.
Akhirnya, pada Selasa (16/7/2019), Rius Vernandes justru menunjukkan dua amplop yang berisi surat panggilan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam Instagramnya, Rius Vernandez menyampaikan bahwa dirinya dan kekasihnya, Elwiyana Monica yang juga ada di videonya tersebut telah dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.
Melansir dari Kompas.com, keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Tak hanya berhenti pada tindakan melaporkan Rius dan kekasihnya, pihak Garuda Indonesia kemudian juga mengeluarkan aturan yang melarang awak kabin atau pun penumpang untuk mengambil foto atau video di dalam pesawat. Aturan ini pun dianggap oleh beberapa orang cukup merugikan.
Larangan tersebut tertuang dalam surat pengumuman resmi yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.
Berikut isi surat pemberitahuan Garuda Indonesia perihal imbauan kepada penumpang:

  1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
  2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
  3. Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
    Kabar terakhir menyebutkan bahwa larangan ini telah dicabut dan diganti dengan himbauan. (py)